Buruh Demo di 30 Daerah, Bawa 11 Tuntutan

0
Bagikan:

ManadoOne,  JAKARTA- Kelompok buruh dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) akan membawa 11 tuntutan dalam aksi serentak di 30 daerah besok, Kamis (10/9/2026). Tuntutan ini berangkat dari draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang dinilai belum pro terhadap buruh dan masih kental akan semangat UU Cipta Kerja.  “Undang-undang ini salah satunya masih memiliki semangat Omnibus Law. Masih jauh dari harapan buruh,” ucap Ketua Umum Gerakan Buruh Seluruh Indonesia (GSBI), Rudi HB Daman dalam konferensi pers di Kantor Sekretariat KBPBI di Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026). Hal-hal yang menjadi sorotan adalah sistem outsourcing, sistem karyawan kontrak dan PKWT, serta penyalahgunaan sistem magang.  “Pemagangan itu adalah harus dihapuskan karena itu bagian skema politik upah murah, bagian skema daripada praktik outsourcing jilid kedua,” tutur Rudi. Menurut Rudi, program magang harusnya hanya diperuntukkan kepada mahasiswa dan pelajar sebagai bagian proses pendidikan.  Pelaksanaan PKWT yang diterapkan untuk empat tahun, menurut mereka, harus dihapuskan. Aksi besok sebagai permulaan akan dilakukan di kantor-kantor pemerintahan, yakni Kantor DPRD, Kantor Walikota/Bupati, dan Kantor Gubernur. Menurut Rudi, banyak buruh daerah yang sudah mendesak untuk menggelar aksi besar-besaran di depan gedung DPR/MPR RI. “Jadi teman-teman ini sudah lama mendesak kita sebagai pimpinan nasional ini untuk mendesak segera ada melakukan aksi besar-besaran di Jakarta ketika membaca RUU yang diinisiasi oleh DPR itu masih jauh dari harapan mereka,” ungkap dia. Oleh karena itu, aksi besok akan menjadi peringatan awal dari kaum buruh untuk pemerintah pusat dan DPR/MPR RI. Tuntutan lengkap buruh besok sebagai berikut:

1 Mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro terhadap buruh. Hapus buruh kontrak/outsourching harga mati, turunkan harga kebutuhan pokok, hapus pajak pph baik di gaji, thr, dan pesangon,. . Menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem outsourcing yang  masih berlangsung demikian, dan juga karyawan kontrak, dan mencegah penyalahgunaan pemagangan. 3. Menjamin hak upah buruh secara layak dan bermartabat. Kami meminta untuk menghilangkan, menghapus sistem koefisien nilai tertentu yang tidak jelas. 4. Menjamin dan melindungi pekerja platform, termasuk kawan-kawan yang pekerja media, dan juga pekerja ojol gitu, juga pekerja yang terdampak transisi iklim. 5. Menuntut menjamin hak pesangon daripada buruh. Karena Omnibus Law telah menghilangkan, bukan mengurangi pesangon, tapi menghilangkan pesangon, dan mencegah PHK secara sepihak. 6. Memperkuat serikat pekerja. Karena sekarang ini kebebasan berserikat itu sangat luar biasa dihilangkan. 7. Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan. 8. Meminta sanksi dan penegakan hukum bagi perusahaan pelanggar hak-hak buruh.  9. Menjamin dan lindungi buruh perempuan. Dan kami juga meminta tidak ada lagi cuti haid itu harus menyampaikan surat dokter atau bilang sakit.  10. Memberikan kesempatan kepada kawan-kawan yang penyandang disabilitas bisa bekerja di perusahaan, dan juga pekerja rentan lainnya. 11. Jalankan program upskilling dan reskilling buruh Indonesia karena memang saat ini transisi kepada pekerja yang mulai era dari konvensional ke teknologi atau otomatisasi itu sangat kuat.(kom,ray)


Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *